Berita Dan Artikel

Sistem Dukungan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Pelaksanaan pendidikan inklusif membutuhkan peran dan tanggung jawab berbagai stakeholder yang  terlibat, baik secara langsung maupun tidak,  pihak-pihak tersebut, antara lain: pemerintah, masyarakat, guru, dan orang tua. Stakeholder yang  dimaksud tersebut, antara lain: pemerintah, masyarakat, satuan pendidikan, dan orang tua.

A. Peran Pemerintah

Pemerintah, baik pusat maupun daerah mempunyai kewajiban menyediakan akomodasi yang  layak di bidang pendidikan melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan pendidikdan tenaga kependidikan, dan penyediaan

kurikulum. Kewajiban lain dari pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah menyediakan akomodasi yang  layak serta meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru pada satuan pendidikan umum tentang pendidikan inklusif yang  diselenggarakan di tingkat kecamatan,kabupaten/kota, ataupun provinsi.

B. Peran Masyarakat

  • 1. Masyarakat dalam hal ini dunia usaha dan dunia industri (DUDI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi profesi, dan lainnya dapat memberikan kontribusi bagi keberhasilan pelaksanaan pendidikan inklusif, antara lain: mitra pemerintah dalam mendukung terlaksananya pendidikan
  • 2. Memperluas akses pendidikan dan pekerjaan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, seperti membuka peluang kerja dan usaha serta melatih keterampilan mere
  • 3. Membangun dan mengembangkan kesadaran akan hak anak untuk memperoleh pendidik
  • 4. Melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan

C. Peran Orang Tua

Partisipasi orang tua dalam proses pengambilan keputusan pendidikan bagi  anak sangat penting dan memegang kunci keberhasilan anak. Hal terpenting yang  dapat dilakukan orang tua adalah terlibat dan berperan aktif sebagai anggota tim Program Pendidikan Individual (PPI) yang  menentukan jalur peserta didik. Tim IPP bertugas membuat keputusan pendidikan bagi peserta didik, dan menangani masalah, seperti kelayakan, evaluasi, pengembangan program, dan penempatan PDBK dalam pendidikan inklusif.  Orang tua juga  dapat mendukung kebijakan sekolah, termasuk penyediaan GPK serta sarana prasarana yang  aksesibel.

D. Peran Satuan Pendidikan

Dalam  sistem inklusif, guru pendidikan luar biasa,  guru pendidikan umum, dan tenaga kependidikan lainnya bekerja sama dan berkolaborasi untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, mendukung pembelajaran maupun partisipasi semua peserta didik. Kegiatan tersebut dimonitoring dan dievaluasi oleh  pengawas sekolah/Madrasah untuk memastikan peningkatan mutu satuan pendidikan.Peran terpenting dalam keberhasilan penyelenggaraan sekolah inklusif terletak pada beberapa pihak berikut.

1. Kepala Satuan Pendidikan

Partisipasi aktif kepala satuan pendidikan adalah salah satu prediktor penting keberhasilan dalam menerapkan perubahan, meningkatkan layanan, atau menetapkan kebijakan pelaksanaan akomodasi yang  layak (fleksibilitas kurikulum serta sarana/prasarana). Kepala sekolah berperan penting dalam memfasilitasi perubahan sistemik dan memimpin sekolah untuk mengadopsi sikap dan praktik baru.

Agar pelaksanaan pendidikan inklusif menunjukkan manfaat yang  positif,  lingkungan belajar dan proses pembelajaran harus dibangun dengan hati-hati untuk memberikan kesempatan belajar yang  luar biasa bagi  semua peserta didik. Kepala sekolah bekerja sama dengan SLB/ satuan pendidikan khusus atau pihak lain terkait yang  berada dalam satu wilayah terdekat

2. Guru Pembimbing Khusus dan Guru Umum

Setiap guru harus saling  menghormati dan berpikiran terbuka terhadap filosofi inklusif, serta dukungan administratif dan pengetahuan yang  baik tentang bagaimana memenuhi kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.

Keterlibatan dan kolaborasi keduanya sangat penting untuk keberhasilan akomodasi yang layak, seperti desain kurikulum yang  sesuai, proses pembelajaran di kelas, dan penilaian dalam pembelajaran. Sistem Dukungan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Guru Pembimbing Khusus (GPK) adalah guru yang ditugaskan untuk mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah, baik yang berasal dari satuan pendidikan tersebut maupun dari sekolah luar biasa terdekat.Guru umum terdiri atas: guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK.

3. Teman Sebaya

Lingkungan belajar yang  inklusif memberi banyak kesempatan kepada peserta didik umum dan peserta didik berkebutuhan khusus untuk menjalin hubungan dengan teman sebaya, baik dalam hubungan dalam proses pembelajaran maupun pertemanan. Hubungan seperti itu membentuk awal  persahabatan yang  menjadi sumber penting dukungan emosional. Teman sebaya menjadi hal yang  paling berkontribusi bagi  keberhasilan pelaksanaan pendidikan inklusif bagi  semua peserta didik.

4. OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)

Keberadaan organisasi di satuan pendidikan wajib melibatkan dan mengikutsertakan PDBK dalam setiap acara ataupun kegiatan yang diadakan di satuan pendidikan. Partisipasi disesuaikan dengan kemampuan dan kondisiPDBK. Keberadaan mereka bukan hanya menjadi peserta kegiatan, namun juga  dapat menjadi panitia atau penyelenggara kegiatan dengan pembagian tugas yang  telah disesuaikan dengan kapasitas kemampuan PDBK.

Sumber : Panduan Pelakasanaan Pendidikan Iklusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *