Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas: Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus. Fungsi:
Tugas: Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus. Fungsi:
VISI Mewujudkan Tercapainya Pelayanan Bermakna Yang Unggul, Berdedikasi, Responsif dan Profesional Untuk Masyarakat. MISI Memberikan Pelayanan Yang Berdedikasi Mengutamakan kepentingan